LAMPUNG, LIPUTAN68.com- Seno Aji sebagai kuasa dari pemilik tanah milik Srinatun Pujiastuti berdasarkan sertipikat hak milik nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik nomor 7943/KD/Kedamaian resmi menyampaikan pengaduan sengketa tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung.
Tanah milik Srinatun Pujiastuti yang terletak di Jalan HM. Mangun Diprojo, Gang Pelita nomor II, KK II, RT 09, RW.01, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dikuasai oleh Srinatun Pujiastuti sejak tahun 1983 telah diserobot oleh oknum berinisial An sekira Bulan November 2019, AN mengaku memiliki sertipikat juga.
Adapun modusnya, An menyerobot bermodalkan buku tanah kemudian atas dasar itu dinilai melakukan tindakan semena-mena dengan merusak tanda-tanda batas tanah, pondasi, dan tanaman diatasnya dengan membangun rumah permanen.
Demikian disampaikan oleh Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Kamis (20/5/2021).
“Tadi kita sudah kirim pengaduan resmi ditujukan langsung ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, karena tanah milik Ibu Srinatun Pujiastuti ini sudah masuk masalah sengketa, sebab ada pihak lain yang mengaku memiliki buku tanah kemudian melakukan tindakan semena-mena dengan membangun rumah di atas tanah milik Ibu Srinatun Pujiastuti ini”, ungkap Seno Aji.
Aktivis muda ini juga berharap agar pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah milik Srinatun Pujiastuti.
