Palu, Liputan68.com – Satuan Tugas Operasional Kepatuahna Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Palu kembali melakukan aksi penggeledahan atau sweeping terhadap beberapa blok hunian di lapas tersebut.
Kegiatan penggeledahan rutin itu yang digelar Kamis (27/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 wita sampai selesai itu menyasar dua blok yakni Blok 2 dan Blok 7.
Palu, SINATIMUR.com – Satuan Tugas Operasional Kepatuahna Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Palu kembali melakukan aksi penggeledahan atau sweeping terhadap beberapa blok hunian di lapas tersebut.
Kegiatan penggeledahan rutin itu yang digelar Kamis (27/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 wita sampai selesai itu menyasar dua blok yakni Blok 2 dan Blok 7.
Kalapas Kelas IIA Palu Gamal Bardi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini gangguan kamtib di lingkungan Lapas Kelas IIA Palu. “Kegiatan Penggledahan kamar hunian merupakan upaya deteksi dini gangguan kamtib, karena adanya barang terlarang seperti HP dapat dijadikan narapidana melakukan komunikasi dengan jaringannya. Kita telah berkoordinasi dengan BNP dalam upaya pengungkapan WBP yang terlibat,” jelas Kalapas Gamal Bardi.
Diungkapkan Kalapas Gamal Bardi bahwa dalam sweeping tersebut Satops Patnal berhasil menyita sejumlah barang terlarang di kedua blok hunian yang disweeping tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang-barang terlarang. Di Blok 2 diterima barang terlarang yang terdiri dari 1 buah pemanas air, 3 buah cas HP, 3 buah sendok makan besi, 1 buah baterai HP, 1 buah handset, dan 1 buah cok roll,” urai Kalapas Gamal Bardi.
Di Blok 7, sebut Kalapas Gamal Bardi, Satops Patnal menyita barang terlarang berupa 1 buah pemanas air, 1 buah kompor hook kecil yang 12 sumbu, 1 buah sendok semen, 6 buah matchis gas, 1 buah baterai cas, 1 buah obeng rakitan, 1 buah handset, 1 buah HP, dan 1 set alat Facum penis.
