Bahkan tidak sedikit koruptor yang sudah mendekam didalam penjara, masih saja hobby mengejar uang haram melalui cawe cawe perkara alias makelar kasus dengan menggunakan jaringan kerja diluar penjara. seperti tak ada bedanya dengan terpidana narkora yang didalam penjarapun masih gentayangan menjadi pengedar sekaligus penikmat narkoba.
Belum lagi para pengusaha ternama yang bertengger digedung mewah, tetapi bisnisnya banyak yang illegal diantaranya mengincar perkara kakap lalu telepon sana sini untuk pendekatan, lalu jika sudah berhasil, yang lain dan yang fundamen disingkirkan dan dilupakan sehingga terjadilah cikal bakal terbongkarnya kasus besar seperti Djoko Tjandra yang bermula dari pecah kongsi karena ada saja pihak yang serakah dan lupa diri dan akhirnya bernanyi nyaring dengan sejumlah bukti telak kepada aparat hukum.
Nyatanya rakyat yang dulu sangat mendambahkan KPK bisa lebih dipercaya ketimbang lebaga atau instansi aparat hukum lainnya yang jauh lebih berpengalaam soal bargaining markus bertopengkan seorang penyidik seperti kasus yang memalukan KPK dari seorang berpangkat AKP bernama lengkap Stepanus Robin Pattuju, yang mengagetkan publik. Sebab, KPK yang selama ini dinilai cukup bersih malah disusupi oknum-oknum yang bermain dalam lingkaran setan yakni makelar kasus atau calo perkara yang pasti tidak bermain sendiri.
AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK. Saat ini AKP Robin tengah diproses hukum di KPK dan harus diisidangkan di Pengadilan Tipikor lalu dipenjara dengan hukuman yang sangat lama seperti mantan ketua MK Akil Muchtar, karena dianggap orang hukum tapi melanggar hukum, orang KPK tapi kok lebih bajingan dari koruptor yang terkencing kencing saat ditangkap didepan anak isterinya.karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan ini baru yang terungkap, tapi yang belum terungkapo selalu lebih dasyat lagi. Mustinya penyiidik uang memperoses Robin adalah aparat yang berasal dari keluarega miskin yang selalu dihina dan dilecehekan oleh banyak pihak tapi bisanya orang yang dihina dan rendahkan itulah yang selalu ditinggikan Tuhan.
Lebih gilanya lagi ada fakta lain yang terungkap melalui sidang pelanggaran etik AKP Robin di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Saat putusan kode etik AKP Robin dibacakan pada Senin, 31 Mei 2021, tersebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diketahui memberikan uang ke AKP Robin untuk memantau seorang kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado dalam perkara di Lampung Tengah.
Bisa saja seorang Azis Syamsuddin berkelit licin bagai belut apalah, tapi jika sudah ada dua alat bukti yang sah, maka ikutlah proses hukum dan ngggak usah lagi berdali sakit dan tugas sehingga lemot melangkah ketika dipanggil KPK, agar jangan sampai terjadi dipanggil Tuhan pulang kepangkuannya untuk selamanya seperti almarhun Sutan Batugana politisi parta Demokrat itu yang matinya saja sangat miris dan menjadi buah pembicaraan banyak orang.
Perihal apa yang terungkap di sidang Dewas KPK itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengusutan informasi tersebut. Ali juga mengatakan bila Azis Syamsuddin segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kembali dalam proses penyidikan dimana selangkah lagi Azis pun menyandang predikat tersangka, lalu menjadi terdakwa dan terpidana, dan tamatlah karier politiknya padahal masih sangat muda dan potensial sebagai pemimpin kedepan.
Apalagi terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan, Hanya tinggal waktu saja yang harus bergulir.
Sesungguhnya semenjak KPK diubah sistemnya melalui UU 19/2019 banyak SOP yang membuka ruang terjadinya potensi korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Apa yang terjadi di kasus Robin di Medan menurut saya bukti bahwa sistem yang baru begitu mudah disusupi kepentingan, terutama bagi para pihak yang kerja KPK merasa miskin pengawasan dan tidak sekuat dulu sistemnya, sehingga mereka bisa berpikir untuk menyalahgunakan kewenangannya,
Penerimaan duit haram oleh Robin itu terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pada Senin (31/5/2021). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.
Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut ada duit dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Robin. Uang itu disebut ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.
“Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta,” ucap Albertina, yang sebelum terjun sebagai anggota Dewas KPK adalah mmerupakan macan betinanya peradilan karena dialah seorang hakim perempuan yang dikenal paling berani seberani almarhum hakim agung Artidjo Al Kautsar
Dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.
Sehingga jumlah uang yang telah diterima adalah Rp 1.450.000.000 dan masih terdapat kekurangan Rp 50 juta. Dari jumlah uang tersebut, terperiksa menerima Rp 500 juta dan saksi Maskur Husain menerima Rp 950 juta,” ucap Albertina. hakim karier yang selama ini dikenal sebagai macan betina lembaga MA yang berkiprah menjadi petinggindi KPK, walau ada seorang mantan hakim tinggi bernama Nawawi Pomolongo yang duduk sebagai wakil ketua KPK dari unsur kehakiman. Persoalannya akankah lupa diri dan menjadi sombong dan tidak bersyukur manusia yang telah ditinggikan derajatnya oleh sang Khalik Allah SWT.
