Deposito APBD Lampung Selatan, OJK Tanggapi Laporan DPW KAMPUD

LAMPUNG, LIPUTAN68.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung akan segera memberi tanggapan atas laporan DPW KAMPUD terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan deposito yang dimiliki oleh APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda.

“Untuk seputar laporan, setelah semua selesai kami akan beri tanggapan ke yang buat surat atau pelapor,” kata Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono, di Bandarlampung, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan, semua pihak harus menunggu prosesnya, sebab OJK akan langsung memberikan surat atau menanggapi yang melapor.

Perlu diketahui bahwa DPW KAMPUD juga melayangkan pengajuan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pun tengah melakukan audit atas pengajuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) dan pihak Kabupaten Lampung Selatan pun telah berusaha dihubungi, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada pejabat yang memberi tanggapan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos,. MM pun enggan menjawab pertanyaan yang diajukan pewarta www.JNnews.co.id, hal senada pun dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati meskipun telah hubungi melalui whatsapp pribadinya yang bersangkutan tidak berkomentar.

Sebelumnya, Ketua Umum DPW KAMPUD Seno Aji S.Sos., S.H mengungkapkan bahwa pihak Pemda Kabupaten Lampung Selatan, melalui Kepala BPKAD Lampung Selatan dalam proses penempatan deposito berjangka disinyalir tidak sesuai ketentuan.

“Kami telah resmi menyampaikan audit pemeriksaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk deposito berjangka di Bank Lampung Cabang Kalianda yang diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme, tidak transparan, tidak akuntabel dan berkeadilan dan mengabaikan tugas daerah serta kepentingan Pembangunan untuk Masyarakat, lantaran penempatan deposito APBD Lampung Selatan tidak dilakukan pembahasan melalui DPRD Lampung Selatan sejak tahun 2017 kemudian di perpanjang ke tahun 2018 dan 2019, kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2017 tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka”, ungkap Seno Aji.

Ia menjelaskan bahwa deposito berjangka diduga bukan dari kelebihan kas tetapi dari alokasi APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan masyarakat.

BAGIKAN KE :