Kejari Lamtim Dalami Belanja Hibah Umrah

Lampung, Liputan68.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur tengah meminta kelarifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan umroh melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dengan menggunakan dana hibah tahun anggaran 2019, yang diduga sarat penyimpangan.

“Untuk saat ini masih dalam tahap kelarifikasi beberapa pihak,” kata Kasi Intelejent Kejari Lampung Timur M. Ali Qadri saat dihubungi, Lampung Timur, Senin (12/7/2021).

Dia mengatakan, laporan dari LSM DPW KAMPUD ini dapat dikatakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, oleh sebab itu tim masih terus melakukan pendalaman dan meminta kelarifikasi atau keterangan dari sejumlah pihak yang turut dalam kegiatan belanja umrah tahun 2019.

“Kami masih terus bekerja untuk megumpulkan keterangan dari berbagai pihak, sehingga bisa terungkap,” ungkapnya.

Liputan JUGA  Gandeng Dinas Peternakan, Lapas Way Kanan gelar pelatihan Budidaya Bebek Petelur Bagi Narapidana

Terkait sejumlah orang yang dimintai kelarifikasi, diungkapkannya sudah ada beberapa orang yang telah dimintai kelarifikasi.

“Saat ini masih terus berjalan, nanti akan kita infokan perkembangan terbarunya,” kata dia.

Sebelumnya, DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana hibah dari realisasi senilai Rp. 49.179.698.768, Tahun Anggaran (T.A.) 2019. Realisasi tersebut salah satunya belanja hibah yang diberikan kepada Pemerintah, Kelompok Masyarakat bidang keagamaan dan bidang kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, serta Lembaga-lembaga pendidikan.

Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji. S.Sos., S.H., menyampaikan berdasarkan hasil tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data adanya indikasi atau dugaan penyaluran dana hibah fiktif kepada sejumlah penerima hibah, hal itu diperkuat dengan tidak adanya laporan penggunaan dana hibah, terkait laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Lampung Timur melalui Kepala BPKAD Lampung Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *