Kejari Lamtim Dalami Belanja Hibah Umrah

Selain itu, pada program umroh yang bersumber dari dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 6.283.500.000,- juga turut dilaporkan oleh DPW KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penggunaan dana APBD untuk Program Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, diduga bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Setda Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tidak memperhatikan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyedia jasa penyelenggaraan umrah harus dilaksanakan dengan mekanisme tender,” ungkapnya.

Liputan JUGA  Bupati Terima Kunjungan Silahturahmi Tokoh Masyarakat Pakpak Bharat

Diungkapkannya, pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT. DMS dipilih dengan metode pemilihan oleh peserta umrah atau jamaah yang diikuti oleh 5 Perusahaan diantaranya yaitu PT. DMS, PT. SE, PT. HPW, PT. Muriz, merupakan metode pemilihan yang cacat hukum mengingat sumber dana program umrah tersebut dari alokasi APBD tahun anggaran 2019.

Masih kata dia, dengan modus tidak dilakukanya pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah dengan mekanisme tender atau lelang cepat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah maka disinyalir untuk memudahkan upaya praktik “mark-up” harga dalam penyaluran dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui program ibadah umrah dan berpotensi merugikan keuangan Negara Miliyaran Rupiah.

Liputan JUGA  Antisipasi Caleg Gagal Lantas Alami Gangguan Mental, Ini Pesan Plt Kadinkes Pacitan Daru Mustikoaji

“Diduga peserta umrah ditetapkan tanpa proses seleksi dari tim seleksi, padahal tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah”, tegas aktivis muda ini.

Sementara, hal senada diungkapkan oleh Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi bahwa terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

“Kami telah menanyakan kepada pihak Kejari Lampung Timur pada Senin (26/4/2021), dan saat ini pihak Kejari telah menindaklanjuti dan telah terbit surat perintah tugas penyidikan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada belanja dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Timur dan program Umrah tahun 2019”, terang Andi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *