Kejari Lampung Timur Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Hibah dan Bansos di BPKAD Setempat

LAMPUNG, LIPUTAN68.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah menerima laporan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos), tahun anggaran 2020 yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

“Benar laporan sudah kami terima pada Jumat (9/7/2021), sudah masuk tahap telaah oleh tim,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur M. Ali Qadri, SH., MH , saat dihubungi di Lampung Timur, Selasa (13/7/2021).

Dia mengatakan, saat ini masih dalam telaah dan pihaknya pun akan segera melakukan konfirmasi kepada terkait yang saat ini BPKAD dimpipin oleh bapak Mansyur Syah.

Lanjutnya, laporan yang diterima oleh kejaksaan, dari LSM KAMPUD tersebut dapat dikatakan mengandung pristiwa perbuatan melawan hukum.

“Kami akan memberikan informasi, atas perkembangan laporan ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dalam belanja hibah Rp. 91.742.824.000,- dan bantuan sosial sebesar Rp. 1.633.000.000,- tahun anggaran 2020 oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Jum’at (9/7/2021).

“Telah kami sampaikan aduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, terkait dugaan Korupsi belanja hibah dan bantuan sosial yang diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yaitu senilai Rp. 692.500.000,-“, ungkap Ketua Umum DPW KAMPUD Seno Aji S.Sos., S.H.

Seno Aji juga mengulas tentang dasar penyaluran belanja hibah dan bantuan sosial tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan secara teknis.

BAGIKAN KE :