Polairud Polda Kepri Limpahkan Tiga Orang Kurir Sabu Ke Satresnarkoba Polres Karimun

Untuk hari ini kita lakukan pelimpahan pada Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjutnya dan untuk penerapan Pasal nya akan diterapkan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009. Tutup Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK.

(Habil)

BAGIKAN KE :