Menurut Arteria, bila partai telah membuat keputusan, maka tak ada jalan lain, selain mematuhi keputusan tersebut.
“Saudara Ketua DPRD Samosir dan lima eks kader lainnya yang menjabat sebagai Anggota Partai telah dipecat. Artinya mereka tidak lagi kader PDI Perjuangan dan konsekuensinya mereka tidak dapat duduk lagi sebagai Anggota DPRD Samosir, Fraksi PDI Perjuangan” imbuhnya.
Arteria menjelaskan menurut Undang-Undang nomor 32 partai politik, segala bentuk perselisihan partai politik termasuk pemecatan, penyalahgunaan wewenang, keberatan atas keputusan DPP, seluruhnya diselesikan pada mahkamah partai.
“Sehingga jangan ada lagi yang berlindung di balik alasan bahwa masih proses gugatan di pengadilan. Semuanya termasuk perselisihan intenal partai dan kewenangan mahkamah partai,”tambahnya.
Pengadilan, kata Arteria tegas menyatakan pemecatan kader partai dikualifikasikan keputusan internal partai politik, sehingga konsekuensi hukumnya menyatakan keberatan ke mahkamah partai.
Keenamnya jelas-jelas sudah dipecat karena dinilai melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Hal tersebut tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tambah Arteria.
Selain itu, Artiteria yang duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI juga menyoroti kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
Kasus penyimpangan dana Covid-19 tersebut menurut Arteria adalah pengkhiatan terhadap rakyat dan negara ditengah pandemi Covid-19. Negara dan seluruh lembaga negara, tengah berjuang untuk melawan pandemi Covid-19 dan memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak, tetapi dalam proses hukumnya, ternyata digagalkan oleh Pengadilan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Jaksa harus melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang agar kasus ini dapat dilanjutkan karena dengan dimenangkannya praperadilan oleh Jabiat Sagala, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja. Kami akan pantau dan laporkan pada Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri.
“Saya minta Hakimnya diselidiki dan diberi sanksi tidak memegang palu selama lima tahun,” tegasnya.
Tak hanya itu, Arteria juga meminta agar Bupati Kabupaten Samosir, segera menggelontorkan dana untuk membantu masyarakat yang saat ini dalam kesulitan akibat pandemi Covid-19.
“Kapolres sudah sangat kesulitan, mereka salah satu ujung tombak dalam pelaksanan pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19, namun saya dengar, Pemkab masih mencairkan anggara sebesar 25 persen dari anggaran yang disiapkan. Untuk apa ditahan-tahan, toh anggaran itu untuk masyarakat,” pungkasnya.
(LM-01)
