Rudi menekankan urgensi Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren karena pembelajaran tatap muka sudah menjadi pilihan di pesantren. Karena pesantren tidak hanya mentransfer ilmu semata tetapi adalah miniatur kehidupan yang mengharuskan kehadiran santri secara fisik di pesantren.
Menurut Rudi, Kesuksesan pembelajaran tatap muka di pesantren tidak lepas dari kedisiplinan seluruh santri, para asatidz dan wali santri yang sudah memberikan kepercayaan utuh kepada pesantren. Pendisiplinan santri, para asatidz dan seluruh karyawan selalu menjadi perhatian khusus dan ditekankan untuk selalu memakai masker, tidak bersalaman selama masa pandemi, mentradisikan cuci tangan, berkegiatan di dalam pondok dan sekolah, penyemprotan disenfektan oleh satgas, mengurangi keluar pondok. Inilah yang kunci keberhasilan pembelajaran tatap di pesantren.
Berikut ketentuan di Pondok Pesantren Al Muqaddasah dalam KBM yang berjalan
1. Masa karantina 14 hari pasca kedatangan santri
Pembelajaran belum bisa di mulai dikarenakan santri masih pada masa karantina dan adaptasi lingkungan pondok setelah berlibur. Kegiatan pada masa ini diisi dengan ibadah harian dan pembiasaan, olahraga setiap pagi, pengecekan suhu tiap pagi dan sore serta tahfidz setiap shubuh dan maghrib. Kegiatan yang dilakukan semua sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk menghilangkan kejenuhan selama masa karantina yang mana gerak santri sangat terbatas di dalam pesantren maka dari satgas covid, membuat kegiatan pembelajaran mentoring, bahasa dan tahsin. Berikut peraturan dan protokol kesehatan santri selama masa karantina
a. Santri wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
b. Santri wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar dengan cara tidak meludah sembarangan, mencuci tangan, mem- buang sampah di tempat sampah, mencuci peralatan makan dan minum, mencuci baju, menyimpan sandal dan sepatu di tempat- nya, dan menjaga kebersihan kamar.
c. Santri wajib makan dan minum dengan teratur, serta istirahat yang cukup.
d. Santri wajib menggunakan alat makan dan minum sendiri dan tidak diperbolehkan berbagi makanan/minuman dalam satu wadah serta saling meminjam alat makan/minum.
e. Santri wajib memakai masker disetiap melakukan aktivitas, kecuali pada saat tidur, makan/minum dan di kamar mandi.
f. Santri wajib melakukan pengecekan suhu tubuh setiap pagi dan sore.
g. Aktivitas santri dibatasi di dalam lingkungan asrama dan masjid.
h. Santri diperbolehkan berbelanja di koperasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker&face shield, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan menerapkan physical distancing (maksimal di dalam ruangan 5 orang dan bergantian).
i. Santri menjalankan ibadah sholat berjamaah dan tahfidz di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan.
j. Wajib menggunakan masker (dibuka pada waktu sholat), sajadah pribadi dan menjaga jarak satu dengan lainnya.
2. Masa New Normal Pasca Karantina
Geliat kehidupan pesantren semakin terlihat setelah santri bisa melewati masa karantina tanpa ada satu santri terinfeksi covid-19. New normal benar bisa dirasakan dan dibentuk selama santri disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dimanapun berada terkecuali ketika makan, tidur serta ketika melakukan kegiatan yang berdekatan dengan air serta menjaga jarak antar santri.
Kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 11.30 dengan jam pelajaran 30 menit setiap mata pelajaran. Setiap santri merasakan kegiatan pembelajaran setiap hari hanya 4 jam yang kemudian istirahat. Selain pembelajaran kegiatan tahfidz juga sudah berjalan sebagaimana biasa dan kegiatan penunjang seperti perlombaan dan acara-acara yang sifatnya memberikan hiburan dan wawasan bagi santri tetap terlaksana dengan tetap ada pengawasan dari satgas.
Pendisiplinan santri, para asatidz dan seluruh karyawan selalu menjadi perhatian khusus dan ditekankan untuk selalu memakai masker, jaga jarak, tidak bersalaman selama masa pandemi, mentradisikan cuci tangan, berkegiatan di dalam pondok dan sekolah, penyemprotan probiotik setiap hari oleh satgas. (AS/DD)
