Polsek Medan Baru Tangkap Pria Warga Tanjungrejo Terkait Kasus Narkoba

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Seorang pria berinisial G.P berusia 43 tahun ditangkap Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pria yang merupakan warga Jalan Abadi Gang Legawa Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal ditangkap atas kasus penggunaan narkotika jenis ganja.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Setia Budi Depan Warung Kopi Dewa Kel. Tanjung Rejo Kec Medan Sunggal,” kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (08/9/2021).

Tertangkapnya pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.

BAGIKAN KE :