Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif bersama dengan Kanit I Resum Ipda SPN Siregar dan tim Elang Sakti turun langsung kelapangan dan melakukan pengecekan.
Selanjutnya tim Elang Sakti melakukan pengamanan mesin judi tersebut serta membawanya ke Polres Tebing Tinggi dan mendata Identitas sang pemilik warung untuk proses penyelidikan selanjutnya.
(Dipa).
