Tiga Tersangka Diduga  Korupsi Dana Hibah KPU Sergai Rp 36,5 M Dikirim Ke Lapas Tebing Tinggi

Beliau juga menyebutkan, pada Kasus dugaan korupsi ini terkait dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar yang diterima oleh pihak KPU Sergai dan dinilai telah merugikan Negara sebesar Rp. 1,2 Miliar yang telah mereka lakukan dan
atas dasar itulah ada pelanggaran Pidana Korupsi sehingga dilakukan penahanan kepada ke Tiga tersangka, pungkas Kajari Sergai.

(Dipa)

BAGIKAN KE :