MEDAN – LIPUTAN68.COM – Puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul dan Sidikalang melakukan aksi ke kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut.
Puluhan pemuda ini menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan oleh Serly Siahaan (warga Parongil) kepada KIP sejak September 2019, atas salinan/copy SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT.DPM. Salinan Kontrak Karya sangat di butuhkan oleh warga dengan alasan PT. DPM hadir di Kabupaten Dairi Kec.Silima Pungga-pungga, sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan mulai tahap eksplorasi dan tahap konstruksi seperti pembangunan lokasi HANDAK, Mulut Terowongan, TSF dan Infrastruktur lainnya namun Izin Lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui oleh warga setempat, seyogyanya perusahaan beroperasi warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, di mana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat syaratnya yang harus di penuhi oleh perusahaan.
Kelambanan KIP dalam memperoses gugatan sengketa antara Serly Siahaan sebagai salah satu warga terdampak dengan ESDM tentunya berimplikasi kepada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM serta abai atas jaminan konstitusi UUD 1945 Pasal 28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Termasuk UU HAM 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1) dan (2):(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia, demikian juga UU Minerba No 3 tahun 2020 Pasal 64 menyebutkan, pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana izin pertambangan dan izin eksplorasi produksi kepada masyarakat secara terbuka demikian juga UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 3F Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 3E Mengetahui Kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dan UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 65 ayat (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
