Istri Munir Bawa Bukti Baru ke Kejagung Terkait Pembunuhan Suaminya

JAKARTA—LIPUTAN68.COM—Istri mendiang aktivis Munir Said Thalib, Suciwati, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia didampingi Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membawa bukti dan berkas baru di luar persidangan.

Dari pantauan, Suciwati datang bersama perwakilan KASUM, Teo Reffelsen ke Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (9/12/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Suci bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Pertemuan itu selesai sekitar pukul 15.08 WIB.

Suciwati mengatakan dia dan Teo menemui Jampidum membawa beberapa bukti yang dinilai bisa dijadikan novum oleh kejaksaan. Salah satunya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan sejumlah surat.

“Saya ke sini membawa beberapa hal baru (yang) sebenarnya tidak baru juga,” kata Suciwati.

Ia mengurai seperti putusan KIP kepada BIN pada 2012 ketika pihaknya melakukan gugatan. Lalu surat pengangkatan Pollycarpus oleh BIN, dan satu lagi soal surat tugas Muchdi PR yang dia mengaku ditugaskan oleh pihak BIN ketika ada telepon-telepon krusial. “Dia mengaku bahwa dia ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur,” imbuh Suciwati. “Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa mereka tidak memiliki surat pengangkatan Pollycarpus”.

Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR. “Itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum,” lanjut Suciwati.

Suciwati juga mengatakan kejaksaan mengaku sudah melakukan eksaminasi terkait putusan hakim. Namun, ketika Suciwati menanyakan terkait dokumen itu, dia tidak diperkenankan mengakses dengan alasan dokumen itu dokumen negara.

“Jadi, sampai hari ini ketika saya juga menanyakan kenapa, eh perlu jeda panjang karena sekarang kan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang tidak memerbolehkan PK ya,” katanya. “Sehingga mereka tahun 2016 itu jadi alasan sekarang kalau mereka tidak bisa PK (peninjauan kembali)”.

Sementara, ada jeda waktu tahun mulai 2013 putusan atas MA itu kenapa tidak dilakukan, yang turut ia tanyakan dan itu dijawab sangat formalitas. “Mereka tidak melakukan itu,” lanjut dia.

BAGIKAN KE :