Kick Off Vaksin Anak Dimulai Dari Sibolga, Karo dan Taput

MEDAN—LIPUTAN68.COM—Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dilaksanakan mulai 14 Desember 2021 di 115 kabupaten/kota di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Anak usia 6-11 Tahun, tanggal 13 Desember 2021.

Implementasi kebijakan ini diinisiasi Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut dengan menyelenggarakan sosialisasi dan launching vaksin anak usia 6-11 tahun, di 3 kabupaten di Sumatera Utara.

Dalam keterangan pers Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana yang diterima liputan68.com, Selasa (14/12/2021) malam, menyatakan bahwa BIN telah melaksanakan sosialisasi dan launching vaksin anak di Kota Sibolga, Kabupaten Karo dan Tapanuli Utara.

Dijelaskan bahwa di Kabupaten Karo, kegiatan digelar di SD Negeri Percontohan Kabanjahe, Jalan Selamat Ketaren, di Taput di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan Ahmad Yani, dan di Kota Sibolga digelar di SD Negeri 084094 Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil.

“Harapan kita, dengan launching di 3 kabupaten/kota hari ini, semua masyarakat di kabupaten/kota lain dapat memersiapkan anak-anak kita usia 6-11 tahun untuk menjalani Vaksinasi,” tutur Kabinda.

Bahkan ia berharap, terkhusus enam kabupaten/kota lain di Sumut yang termasuk dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, untuk dapat segera memulai melaksanakan vaksinasi anak ini.

Mewakili kepala daerah, Bupati Taput Nikson Nababan menyampaikan apresiasi kepada BIN yang telah memilih anak-anak Kabupaten Taput sebagai peserta pertama vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Kita apresiasi langkah Kabinda Sumut untuk vaksinasi usia 6-11 tahun di Taput. Mudah-mudahan sehat- sehat semua. Indonesia sehat, Indonesia hebat,” pungkasnya.

Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan RI Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, di Sumut ada 9 kabupaten/kota yang sudah diputuskan untuk melaksanakan vaksinasi anak, antara lain di Kabupaten Taput, Karo, Dairi, Humbahas, Pakpak Bharat, Samosir, Toba, Kota Sibolga, dan Pematangsiantar.

Disebutkan juga bahwa penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (Hasby)

BAGIKAN KE :