Dalam Kejadian ini Ketua PC FSP.PP-SPSI Labuhanbatu Raya yang hadir dan didampingi oleh PD FSP.PP-SPSI Sumut dalam Pembacaan Penetapan Pembacaan Surat Eksekusi menyampaikan, “Bukalah Hati Kecil Pengusaha, janganlah Hak 2 Karyawan yang PENSIUN dan sudah berjasa sama Perusahaan malah jadi Teraniaya dengan tidak dibayakan Hak Pensiunnya, kami selaku Serikat Pekerja akan tetap perjuangkan Hak Anggota kami, apalagi proses perjuangan ini yang sudah hampir 2 Tahun”, tegas Bapak Alamsyah Nasution.
(Andre)
