“Dalam hal terdakwa saat menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Robin bersama rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain terbukti menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan 3600 dollar AS. Uang tersebut diterima keduanya dari sejumlah pihak yang sedang berpekara di KPK. Di antaranya dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Aliza Gunado, Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priyatna, dan Usman Effendi.
Vonis terhadap Robin ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 12 tahun penjara.( Ivenk)
