Ini Respon Gubernur Edy Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi LHKPN

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi santai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

Laporan tersebut sekaitan dugaan gratifikasi dan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Pangkostrad.

Menurut Edy, LHKPN yang disampaikan ke KPK oleh setiap pejabat negara atau pejabat publik, pastinya telah dikroscek langsung oleh petugas komisi antirasuah.

“Nggak usah dilaporkan orang, laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survey kebenaran yang saya lakukan,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (14/1/2022). Ia mengaku setiap tahun telah melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan LHKPN yang disampaikan ke KPK.

Kesempatan itu Edy justru bilang, akan melaporkan balik oknum yang melaporkan dirinya tersebut.

“Nanti saya laporkan balik dia,” tegasnya.

Adapun laporan ke KPK itu telah disampaikan Ismail Marzuki selaku perwakilan pelapor ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK pada Kamis (13/1/2022).

Edy pun mengaku heran dengan banyaknya oknum atau kelompok masyarakat yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum.

Menurut mantan ketua umum PSSI ini, banyak orang yang menginginkannya menjalani proses hukum.

Kok senang kali orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail itu,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ismail Marzuki dalam laporannya menduga Edy Rahmayadi menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong tak memiliki izin.

“Itu ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian, karena dia bronjong pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail di Gedung KPK.

Di samping itu, Edy juga disebut tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deli Serdang. Maka Ismail pun meminta klarifikasi pada KPK. (LM-02)

BAGIKAN KE :