Temui BPJS Kesehatan Kabanjahe, Bupati Dairi Berharap Misi Pelayanan Kesehatan Terwujud

KABANJAHE – LIPUTAN68.COM.COM – Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kabanjahe di Kabanjahe, Rabu (19/1/2022).

Dalam kunjungannya bupati disambut Kepala Cabang BPJS Kabanjahe apt Rita Masyita Ridwan, SSi, MKes, AAAK beserta pegawainya.

Kepada bupati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Rita Masyita memaparkan tentang program BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe. Salah satunya program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu tentang pendataan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rita mengatakan perlu kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan dinas kesehatan, pencatatan sipil dan dinas sosial supaya data penerima PBI JKN akurat. Tujuannya untuk menambah data peserta PBI JKN khusus bagi para pensiunan ASN.

“Perlu kami sampaikan pak, bahwa kami membutuhkan kerjasama agar dana penerima PBI JKN valid agar pensiunanan ASN terdata,” jelas Rita.

Rita menjelaskan selama ini kerjasama antara BPJS Kesehatan Kabanjahe dengan pemerintah Dairi berjalan dengan baik. Termasuk soal pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerjaan Penerima Upah (PPU) atau aparatur sipil negara (ASN) Dairi. Ia mengatakan tidak ada kendala.

“Selama ini kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terutama untuk pembayaran BPJS berjalan dengan baik. Tidak ada kendala. Kerjasama kami cukup baik,” kata Rita.

Selain itu Rita juga memaparkan soal kondisi tunggakan penerima BPJS Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda Tahun 2021. Rita menjelaskan berdasarkan tahun 2021 masih banyak tunggakan dari penerima BPJS Mandiri. Kata dia, penunggaknya tidak hanya penerima BPJS kelas III tetapi kelas II dan I.

Dijelaskan dia, untuk PBPU menunggak di Dairi jumlahnya 11.179 kepala keluarga terdiri dari kelas I 529 kepala keluarga, kelas II 960 kepala keluarga dan kelas III sebanyak 9690 kepala keluarga. Namun Rita menjelaskan, peserta PBPU yang menunggak warga yang kurang mampu membayar iuran JKN namun tidak terdaftar sebagai PBI JK maupun PBPU Pemda.

Untuk itu Rita berharap dinas kesehatan untuk menghimbau penerima BPJS Mandiri untuk membawar iuran. Selain himbauan Rita mengatakan seharusnya warga penerima BPJS mandiri punya kemauan untuk melunasi tunggakan.

“Sebenarnya tanpa himbauan pun harusnya penerima BPJS Mandiri punya inisiatif untuk membayarnya. Tidak perlu diimbau-imbau. Artinya jangan menunggak dulu baru bayar. Jangan ada masalah dulu baru dibayar. Nantinya kan rugi penerima BPJS mandiri itu. Nanti kan kalau sekali bayar jumlahnya bisa banyak,” imbaunya.

Rita mengaku optimis jika semua teratasi dengan baik maka Pemkab Dairi mendapat Universal Health Coverage (UHC) JKN KIS.

BAGIKAN KE :