JAKARTA — LIPUTAN68.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, sebagai tersangka penerima pada proyek APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain Cana, komisi antirasuah pun menetapkan empat orang lainnya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tersangka.
“Serta saudara kandungnya, Iskandar PA dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2021 dini hari.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat informasi tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati Cana yang memiliki harta Rp85 miliar tersebut. Cana bersama saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.
Ketua Golkar Langkat itu disebut memerintahkan pelaksana tugas kepala Dinas PUPR Langkat serta kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar. Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan
Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Cana dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin Angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lain dikerjakan oleh Cana sendiri melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Cana sebanyak Rp 786 juta.
