F-PKS Ingatkan Subsidi Minyak Goreng Harus Tepat Sasaran

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Satu harga minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah senilai Rp14 ribu/liter, melalui mekanisme subsidi, merupakan langkah taktis dan sangat wajar untuk diambil pada saat krisis ekonomi saat ini.

Kebijakan ini mendapat apresiasi berbagai pihak, salah satunya dari Komisi B DPRD Sumatera Utara.

“Sebab memang sudah menjadi kewajiban pemerintah mengontrol kestabilan harga kebutuhan pokok agar masyarakat tidak susah,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian melalui pernyataan tertulis kepada liputan68.com, Jumat (21/1/2022).

Terlebih jika dana subsidi untuk minyak goreng ini diambil dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS) yang berasal dari potongan ekspor CPO.

Sebab selama ini, hemat dia, penghasilan BPD-PKS tiap tahun cukup tinggi. Misalnya di 2021, Hadian mengungkapkan BPD-PKS berhasil menghimpun dana dari potongan ekspor CPO sebesar Rp.69 triliun. Sementara pemanfaatan dana tersebut yang seyogyanya digunakan untuk memajukan sektor perkebunan sawit rakyat, justru belum maksimal.

“Untuk program Peremajaan Sawit Rakyat BPD-PKS sampai tahun ini baru menghabiskan dana sekitar Rp.7 triliun saja. Begitu juga untuk program terkait lainnya masih belum maksimal,” kata sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut ini.

Sesuai dengan Perpres Nomor 66/2018, selain untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat, sambung dia, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana bagi perkebunan sawit rakyat, beasiswa anak-anak pekebunnan sawit, penyediaan bahan bakar bio diesel serta penelitian dan pengembangan terkait sawit.

Namun program-program tersebut belum terrealisasi secara maksimal karena berbagai kendala di lapangan. Maka ia perkirakan dana BPD-PKS ini masih tersedia cukup banyak.

“Oleh karena itu sangat wajar jika pemerintah memanfaatkan dana BPD-PKS ini untuk subsidi minyak goreng bagi rakyat, sebab secara regulasi hal ini diperbolehkan atas arahan Dewan Pengarah yaitu beberapa kementrian terkait,” katanya.

Kang Hadian, sapaan akrab Ahmad Hadian, menambahkan, hanya saja dalam pemberian subsidi minyak goreng ini pemerintah mestinya hati-hati dan bijaksana, agar benar-benar tepat sasaran.

“Utamakan saja subsidi ini untuk minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng curah yang memang digunakan oleh rakyat kecil. Angka kemiskinan kita hari ini hampir mencapai 10%, ini dipicu dampak pandemi Covid-19,” katanya.

Terakhir ia berpesan, harus diperhatikan juga terkait penyalurannya, jangan sampai minyak goreng subsidi ini justru jatuh ke tangan industri besar.

“Maka sasaran subsidi ini jelas, harus rakyat miskin jangan salah sasaran,” pungkasnya. (LM-02)

BAGIKAN KE :