MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua ORI perwakilan Provinsi Aceh.
Penugasan itu didasarkan pada Surat Perintah Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih Nomor: 141/KP.07.01/II/2022 tertanggal 10 Februari 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, penugasan Abyadi Siregar menjadi Plt ketua ORI perwakilan Aceh, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Pleno Nomor: 06/ORI-PR/II/2022 dalam rangka mengisi kekosongan jabatan ketua ORI perwakilan Aceh.
Jabatan ketua ORI perwakilan Aceh sejak 27 Januari 2022 lalu, memang kosong setelah Plt ketua sebelumnya, yakni Rudi Ismawan meninggal dunia. Sehingga, untuk menghindari terhentinya bisnis proses di perwakilan, maka segera ditunjuk Abyadi Siregar untuk menjabat sebagai Plt ketua ORI di kota serambi mekkah.
Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan perihal penunjukannya sebagai Plt ketua ORI Aceh.
“Benar. Saya baru mendapat surat perintah dari ketua Ombudsman RI, Kamis (10/2/2022) malam,” katanya, Jumat (11/2/2022) malam.
Dikatakannya, sesuai surat perintah tersebut, masa tugas sebagai Plt ketua ORI Aceh itu, dimulai sejak 8 Februari 2022 hingga 8 Mei 2022.
