TEBING TINGGI – LIPUTAN68.COM – Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. membukai Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Roadmap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tebing Tinggi, yang dilaksanakan di The Hill Hotel dan Resort, Sibolangit, Kamis (17/2/2022)
Disampaikan Wali Kota bahwa rakor finalisasi ini merupakan bagian dari pada program pemerintah untuk melakukan percepatan dan perluasan sistem digitalisasi terhadap seluruh kegiatan di negara ini, sesuai dengan program pemerintah, dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ada.
“Sosialisasi dan edukasi itu harus benar-benar dilakukan dengan sebaik-baiknya. Melakukan pelatihan terhadap mindset masyarakat, bahwa digitalisasi ini adalah bagian yang harus kita lakukan,” urai Wali Kota.
Wali Kota mengatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi sudah menjadi suatu keharusan untuk dilakukan di era saat ini, yang mana suatu sistem pembayaran ataupun penerimaan yang dilakukan sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota juga menggungkapkan bahwa dengan sistem digitalisasi, Pemerintah Kota dapat dengan cepat mengetahui berapa dana yang masuk pada hari itu juga. Dan oleh karena itu, Pemerintah Kota turut menggandeng aparat sebagai pengawasan eksternal agar dapat mengawasinya dengan sebaik-baiknya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota berharap agar nantinya percepatan dan perluasan digitalisasi dapat menjadi budaya kehidupan masyarakat sehari-hari dan akan lebih berhasil dengan baik.
“Terima kasih kepada yang memprakarsai kegiatan ini, luar biasa dan juga ucap terima kasih kepada Bank Sumut. Percepatan dan perluasan digitalisasi menjadi bagian yang perlu kita budayakan. Dan saya yakin, Insya Allah ini akan lebih berhasil dengan baik,” tutup Wali Kota.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Azka Subhan Aminurrido dalam sambutan mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah membentuk TP2DD untuk melaksanakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang mana ETPD ini terdiri dari elektronifikasi transaksi pendapatan dan belanja daerah.
