Bah! Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang Harusnya Dibuang Sejak Awal Seleksi KPID Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang sejak awal harusnya dicoret dari daftar pencalonan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024.

Pasalnya, di samping surat keputusan (SK) perpanjangan yang tidak sah, kedua nama tersebut telah menjabat sebagai komisioner selama dua periode.

Disampaikan mantan Komisioner KPID Sumut periode 2004-2008, Tohap P Simamora (foto), masa pencalonan kembali seorang komisioner atau petahana telah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1/2014 Pasal 27, yang menyebutkan masa jabatan Anggota KPI adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

BAGIKAN KE :