Mantap! Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi

Tidak sampai di situ, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga pada 17 Februari 2022, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada di daerah Jl. Pandegiling, Surabaya.

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan dua kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” ungkapnya.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada 28 Februari 2022, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo, Surabaya. Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (pil koplo) yang ditaruh dalam koper hitam.

Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subs Pasal 197 UU.RI No.36/2009 tentang Kesehatan dan di pidana paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba, segera dilaporkan,” pungkas Kombes Yusep Gunawan. (Rel/LM-02)

TEKS FOTO
KONFERENSI PERS: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan didampingi pejabat utama Polrestabes Surabaya, beri konferensi pers saat mengungkap keberhasilan membongkar kasus narkoba, Rabu (2/3/2022). Istimewa

BAGIKAN KE :