Gubsu Edy Rahmayadi Disomasi, Kok Bisa?

Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, ‘bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru’. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

“Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan surat keputusan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (LM-02)

TEKS FOTO
SOMASI: Delapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 kembali melakukan somasi terhadap Gubsu Edy Rahmayadi, terkait SK yang diklaim sebagai dasar perpanjangan masa kerja Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. ISTIMEWA

BAGIKAN KE :