Ombudsman Temukan Maladministrasi Seleksi Anggota KPID Sumut, Hendro Susanto Irit Bicara

“Di dalam peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A,” sebutnya.

Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.

“Memang ada musyawarah/mufakat, tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD provinsi, itu harus diatur lebih detil di peraturan DPRD provinsi. Kami tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih. Makanya, kami simpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu karena tidak ada aturan teknisnya,” urai dia.

Irit Bicara
Terkait temuan maladministrasi Ombudsman Sumut tersebut, Hendro Susanto tampak irit bicara. Termasuk apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang, ia menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD Sumut.

“Kami (Komisi A) kembali kepada pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujarnya yang buru-buru pergi saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut usai menerima LAHP.

Sementara Baskami menyatakan, pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya. Karena itu, belum bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau diulang seleksi tersebut.

“Belum bisa itu, minggu depan pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahasnya. Kami akan sinkronkan kebenarannya,” ujarnya.

Menurutnya semua peserta seleksi mempunyai hak yang sama dan pihaknya menerima saran dari Ombudsman.

“Makanya kita akan mengambil keputusan yang terbaik. Sah-sah saja saran Ombudsman, tapi kami punya hak mengkajinya apakah benar saran tersebut? Mohon bersabar kepada semua pihak dan kami akan buat yang terbaik,” pungkasnya. (LM-02)

TEKS FOTO
SERAHKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Marihot Panggabean, serahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (25/3/2022) sore. ISTIMEWA

BAGIKAN KE :