Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama menjelaskan program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.
“Harapan kita, melalui pendekatan kultural dan adat akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, keberadaan Rumah RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ia menyebut, keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.
“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Semoga dengan pemilihan Desa Bintang Mersada jangan ada masalah yang tidak terselesaikan, kita fasilitasi dengan rumah RJ ini. Tidak hanya dalam persoalan pidana namun dalam persoalan perdata pun rumah RJ ini bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
Hadir juga dalam peluncuran Rumah Restorative Justive tersebut, unsur Forkopimda, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Ridwan B. Sulistiawan SIP, mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang, kepala Dispemdes, Kaban Kesbangpol, Camat Sidikalang, Kepala Desa Bintang Mersada Danramil, Kapolsek kota Sidikalang dan tokoh masyarakat.
(LM-01)
