Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Ditresnarkoba Polda Bali Terancam Hukuman Mati

Diamankan pula serbuk kapsul sejumlah 796 butir yang di dalamnya berisi MDA dan MDMA seberat 151,24 gr, serbuk merah muda yang di dalamnya berisi MDA seberat 49,14 gram netto, serbuk orange yang di dalam nya berisi MDMA seberat 1,280,6 gram.

Tidak cukup disitu, polisi juga berhasil menyita Psikotropika dengan jenis Hetamin seberat 0,50 gram, 500 Tablet Proteplin dan Hcl seberat 80 gram, 500 Tablet Feldimex seberat 70 gram dan
500 Tablet Sanex Afresornani seberat 55 gram serta uang tunai Rp 9 juta, milik tersangka AA.

“Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan kasus terbesar dalam kurun waktu dua tahun terakhir,” ujar Putu Jayan.

Lanjutnya, ketiga tersangka memiliki tugas masing-masing. AA bertugas sebagai orang yang menyediakan bahan dan tempat untuk menyimpan narkotika, dan menerima uang hasil penjualan.

Sedangkan tersangka KS dan KW bertugas menyiapkan, memecah, memasukkan dan memasarkan narkotika kepada WNA yang berada di wilayah Bali sekitar Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UUD no 5 tahun 2009 tentang Psikotropika, diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Red/Ivn)

BAGIKAN KE :