“Jika hasil keputusan pimpinan dewan juga tidak memuaskan dan tidak mengabaikan temuan-temuan ini, dan main kekerasan politik lagi, kami akan gugat ke PTUN, meminta pihak Diktrimsus Polda menyurati gubernur agar tidak melantik 7 komisioner terpilih karena ada 2 di antaranya sedang tahap lidik atas dugaan penggunaan anggaran negara secara tidak sah,” tegas Ranto.
Mewakili kliennya, Ranto merekomendasikan untuk diberlakukannya kocok ulang terhadap nama calon komisioner KPID Sumut yang tersisa, dan menghapus tiga nama calon bermasalah tersebut dari bursa seleksi.
“Ini harga mati agar keputusan pimpinan dewan nanti tidak terperosok menjadi perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (LM-02)
