Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

JAKARTA, Liputan68.com |Kejaksaan Agung menetapkan IWW, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

 

IWW saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag). Dijerat bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta.

 

Penetapan IWW dan tiga orang lainnya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddi. Dia menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

 

Perbuatan tersangka menurut Burhanuddin juga menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

 

Tiga tersangka dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

 

“Awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran,” terang Burhanuddi, Selasa (19/4/2022).

 

BAGIKAN KE :