Tanpa Pergub, Kenaikan Honor Anggota KPID Sumut Disebut ‘Akal-akalan’

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Lembaga Lingkar Indonesia akan kembali mendatangi penyidik Ditkrimsus Polda Sumut terkait temuan terbaru soal kenaikan honorarium anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut 2016-2019 yang diduga kuat melanggar hukum.

Surat keputusan atau SK kenaikan honorarium itu hanya disepakati di rapat pleno KPID tanpa disahkan oleh gubernur melalui peraturan gubernur (pergub).

Temuan tersebut akan diserahkan pada senin 25 April 2022 dengan menyerahkan dokumen Berita Acara Rapat Pleno usulan kenaikan honorarium dan tunjangan penghasilan komisioner yang dijadikan dasar hukum kenaikan honor dalam APBD Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Edy Simatupang (foto), Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, sesuai aturan perundang-undangan, kalau pun disepakati di rapat pleno ada perubahan kenaikan honorarium, tetap dasar hukumnya adalah pergub.

Liputan JUGA  Jaga Kepercayaan Publik, Ombudsman Sumut Harus Kawal LAHP Kisruh Seleksi Anggota KPID

Terlebih dalam risalah rapat pleno jelas disebutkan bahwa, usulan kenaikan itu mengingat honorarium dan tunjangan KPID sudah berlaku 8 tahun berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 15 tahun 2009 tanggal 28 April 2009.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *