Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Hasil Penangkapan Balap Liar dan Knalpot Brong Selama Bulan Ramadhan 1443H

Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual Stiker atau pun memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi,
Bagi pelangar yg tidak melengkapi standar motornya agar melengkapi terlebih dahulu termasuk knalpot brong dibuat standar.

Juga di himbau Kepada orang tua mengawasi anaknya untuk tidak membawa sepeda motor karena masih anak anak dan belum memiliki sim dan kepada guru sekolah, agar menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dan persyaratan untuk mengambil sepeda motor yg ditilang bagi pelanggar yg tidak punya Sim silakan urus Sim dulu dan apabila belum bisa punya Sim didampingi orang tua dan surat RT dan RW setempat. Bagi pelanggar yg tidak melengkapi surat surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu.

Atas Kejadian tersebut Pelanggar di kenakan Pasal PASAL 281 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi yang di dak memiliki sim, PASAL 288 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak memiliki STNK, PASAL 285 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak melengkap kelengkapan kendaraan, PASAL 280 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai, PASAL 291 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak memakai Helm, dan PASAL 297 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang melakukan Balap Liar ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Liputan JUGA  Pimpinan Komisi III Apresiasi kinerja Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Idham Aziz

(LM-01)

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *