Perlu Revisi UU 29/2004 Agar PDSI Bisa Diakui Pemerintah

Badung — Liputan68.com | Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) disebut akan menjadi ‘saingan’ Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran.

Jika hal itu ingin terwujud maka perlu ada revisi UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebab dalam UU tersebut dijelaskan bahwa organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI. Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan MK tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.

Ide untuk merevisi UU tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Saya rasa itu hak masing-masing organisasi ya. Ini namanya juga demokrasi. Nanti tinggal prosesnya di legislatif seperti apa,” kata Budi Gunadi Sadikin setelah melakukan jumpa pers acara 15th Health Minister Meeting and Related Meetings (AHMM) di Hotel Conrad, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (15/05/2022).

BAGIKAN KE :