“FPI menyesalkan terjadinya perlakuan kurang pantas yang diterima UAS dan meminta otoritas Singapura untuk memberikan penjelasan secara terang benderang kepada publik Indonesia,” mengutip pernyataan FPI.
Seperti diketahui, Abdul Somad ditolak kedatangannya di Singapura pada Senin kemarin (16/05/2022). Dia dideportasi bersama enam orang rombongan.
Singapura menganggap sosok penyiar agama itu pro ekstremisme dan bom bunuh diri.
Mengutip situs resmi Kemendagri Singapura, Somad dianggap tidak bisa diterima oleh masyarakat Singapura yang cenderung multi-ras dan multi-agama.
“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura,” demikian dikutip dari situs resmi Kemendagri Singapura.
Selain itu, Somad juga pernah menyatakan di hadapan publik bahwa penganut agama selain Islam adalah kafir. Pernyataan itu sangat serius bagi Pemerintah Singapura yang penduduknya terdiri dari beragam penganut agama.
“Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura,” mengutip situs resmi Kemendagri Singapura.(SS)
