Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM di Sagulung Kota Batam, Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers

Setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok, berdasarkan pengakuan pelaku apabila keadaan aman dan sunyi, barulah di tetapkan lokasi tersebut. Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan Uang.

Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM, pada saat melakukan pencurian Pelaku memakai Sebo dan Kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah Kaset yang berisikan Uang masing-masing Kaset berisikan Rp. 100.000.000,-. Kemudian Pelaku membagi Hasil Pencurian masing- masing pelaku mendapat pembagian Uang sebesar Rp. 120.000.000. kemudian uang tersebut telah di gunakan para Pelaku untuk berfoya – foya main Jackpot dan Karaoke dan akibat kejadian tersebut Korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,-.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri dan saya sudah perintahkan Anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor) Apabila melawan tembak di tempat termasuk Pelaku Narkotika. Dan juga di himbau kepada Pemilik Rental Mobil agar lebih hati- hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu Lengkapi Persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental Jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

(LM-01)

BAGIKAN KE :