“Bukan baru menambahkan syarat saat akan berkontrak dan bukan menyelipkan karena konotasinya akan beda,” tegasnya.
Dengan dituangkan kedalam dokumen pengadaan lanjut Dede, sudah seharusnya semua peserta mengetahuai persyaratan itu dan sudah siap dengan pemenuhan syarat berkontrak dimaksud.
“Dalam tahap pemilihan penyedia, sudah ada tahapan aanwijzing (penjelasan) dimana semua peserta boleh bertanya tentang apapun terkait dokumen,” imbuhnya.
Dalam tahapan aanwijzing menurut Dede, ada atau tidaknya perubahan terhadap dokumen akan menjadi kesepakatan bersama berdasarkan hasil aanwijzing. Jadi menurut Dede tidak ada permainan dalam tahapan syarat berkontrak, apa lagi tujuannya untuk meloloskan perusahan tertentu sebagai rekanan.
Sementara itu Ardiana dari CV Putra Mandiri yang berkontrak pada paket III perpipaan Peninjaoan mengatakan, terkait dengan tudingan dirinya mengganti dukungan dalam paket tersebut, menurutnya itu tidak benar.
Karena dirinya tidak pernah menguplaud dukungan pada saat proses lelang. Syarat dukungan tersebut baru diminta oleh PPK saat hendak berkontrak atau setelah melalui tahapan lelang.
“Awalnya pada saat pemenuhan syarat berkontrak memang sempat mau menggunakan dukungan dari salah satu agen pompa DAB di Bali. Tapi agen ini ternyata tidak bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan, ya terpaksa saya gunakan dukungan dari perusahan lainnya,” terang Ardiana.
Jadi menurut Ardiana, tudingan mengganti dukungan itu tidak benar dan dukungan yang dirinya ajukan saat syarat berkontrak sudah benar dan dinyatakan lengkap oleh pihak PPK.(ded)

