Komisi B DPRD Sumut Hentikan/Stanvas Pengerjaan Pelurusan Jalan Di Kawasan APL Samosir

SAMOSIR – LIPUTAN68.COM –  Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba, SE di Kabupaten Samosir terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi,  hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, pada Jumat (10/6/2022) memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau Stanvas sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum.

“Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan RDP dengan mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak, sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas  dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya,” ujar Mangapul Purba

Selanjutnya Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan bahwa tidak ada kegiatan apapun dilokasi yang sedang dipersoalkan.

“Apabila ada kegiatan pengerjaan dilokasi yang sedang dipersoalkan maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya,” lanjut Mangapul.

Selain itu, Mangapul juga menyampaikan bahwa sepanjang kegiatan pemerintah kabupaten untuk kepentingan rakyat sepanjang tidak menyalahi hukum dan merusak lingkungan terutama kawasan hutan maka semua pihak wajib mendukungnya.

BAGIKAN KE :