Sudah Dibuka, Lembaga Masyarakat Segera Daftarkan Diri Sebagai Pemantau Pemilu

“Semakin cepat semakin baik, sehingga pemantau bisa mengawasi seluruh tahapan,” katanya didampingi Kabag Pengawasan Bawaslu Sumut, Batara AP Tampubolon.

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu, pendaftaran pemantau dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pemantau pemilu mengajukan permohonan kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota untuk mendapatkan akreditasi Pemantau Pemilu.

Syarat menjadi pemantau adalah lembaga yang berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah. Lembaga pemantau bersifat independen dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai wilayah cakupan pemantauannya. Pemantau mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau.

Dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran di antaranya, akta pendirian dan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau sebutan lain. Profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi, nama dan jumlah pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan.

“Berbagai syarat dan formulir ada di peraturan Bawaslu tentang pemantau,” katanya.

Kesempatan itu disampaikan agar pemantau segera mendaftar. Bagi pendaftar yang belum melengkapi persyaratan dapat melakukan perbaikan selama 14 hari sejak pengumuman hasil verifikasi disampaikan kepada pendaftar. (Rel/LM-02)

BAGIKAN KE :