Datangi Polres Serang Kota, Status Nikita Mirzani Sebagai Saksi

“Laporan di sosial media. Saya cuma mau bilang terima kasih aja,” jelasnya.

Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani menerangkan, telah terjadi kesalahpahaman antara kliennya dengan pihak kepolisian, hingga sempat terjadi keriuhan, terutama di media sosial (medsos).

Fahmi menerangkan bahwa Nikita dilaporkan oleh seseorang atas unggahan kliennya di akun media sosial. Di hadapan penyidik, Nikita memberikan keterangan dan menjawab 30 pertanyaan dari polisi.

Shinto mengatakan sebelumnya Polresta Serang Kota menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari seorang pria bernama Dito Mahendra. Kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Sesuai dengan LP tentang UU ITE. Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Instastory milik Nikita. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor,” terang Shinto.

Shinto mengungkapkan bahwa upaya paksa itu dilakukan lantaran Nikita sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif dan mau dibawa untuk diperiksa.

Namun, Nikita enggan keluar dari rumah dan menemui personel kepolisian yang telah menunggu berjam-jam hingga akhirnya polisi urung menjemput paksa selebritas itu.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, polisi memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota setelah upaya menunggu Nikita selama sembilan jam tak membuahkan hasil.

Shinto juga menyebut bahwa kedatangan penyidik Satreskirm Polresta Serang Kota ke rumah Nikita bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan. Ke depannya penyidik akan kembali berkomunikasi dengan Nikita untuk proses penanganan kasus.(SS)

BAGIKAN KE :