Kerugian Negara Korupsi Proyek Satelit Kemhan Capai Rp 500 Miliar

Selain itu, selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Edy mengatakan proyek tersebut juga tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi oleh para tersangka.

“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya digunakan (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” tandasnya.

Dalam kasus ini, total ada tiga tersangka yang dijerat. Yakni Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013-2016 Laksamana Muda (Purn) AP, kemudian Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) berinisial AW.

Proyek ini semula diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.(SS)

BAGIKAN KE :