Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Jakarta – Liputan68.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta karena menemukan banyak pelanggaran.

Pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan itu didasarkan pada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengungkap, total 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Benny berujar, keputusan pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta itu berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bertindak tegas sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” beber Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

BAGIKAN KE :