SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Joni Walker Manik Alias Joni (27) Warga Dusun IV, Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diringkus dekat kediamannya oleh Personel Unit Reskrim Polsek Kotarih di pada hari Selasa (28/6/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,42 Gram beserta uang tunai sekitar Rp 40.000,-.
Pada awak media Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu H Sagala menyebutkan tentang kronologis penangkapan terhadap tersangka.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Kotarih mendapat informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu “, katanya.
