“Potongan Rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga kelengkapan surat-surat, kepada para anggota yang masih melanggar langsung dicatat dan teguran untuk segera merapikan potongan rambut yang sesuai dengan ketentuan serta segera untuk melengkapi kekurangan surat-surat,” tegasnya.
Kasubbidprovos AKBP A.A.Rai Laba, S.H., M.H., mengawasi pelaksanaan pemeriksaan mengatakan, bahwa pemeriksaan sikap tampang serta kelengkapan anggota ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan yang tertuang dalam Surat Perintah Kabidpropam Polda Bali.
“Hal ini merupakan salah satu fungsi pengawasan dan mengantisipasi pelanggaran dan penyimpanan yang dapat dilakukan oleh anggota,” pungkas Kasubbidprovos. (Van)
