Soal Lolosnya 2 Petahana Bermasalah, Timsel KPID Sumut Salahkan Hendro Susanto

“Soal Pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silakan aja dinilai sendiri,” cibir Dadang.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret nama timsel atas kesalahan yang ia lakukan selaku ketua Komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai tugasnya sebagai timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan.

“Ketika timsel menyerahkan keputusan harusnya ditolak, bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan catatan, masa tugas anggota KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 juni 2019 sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016, namun tiga komisioner yang tersisa dari 7 komisioner yakni Mutiah Atiqah, M Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari gubernur sesuai perundangan, dan bahkan bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi yakni selama 3 tahun.

Adapun nama-nama timsel yang disalahkan Hendro Susanto atas munculnya kisruh seleksi ini adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga. (LM-02)

BAGIKAN KE :