Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Dairi Gelar Rakor Pejabat Pengelola dan Dokumentasi

“Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menimpali hal tersebut, komisioner dari KIP Sumatera Utara, Dedi Ardiasyah, mengatakan tugas PPID itu mudah namun pengerjaannya agak rumit, karena banyaknya proses yang harus dijalani. Dan tidak tertutup kemungkinan dalam proses memperoleh informasi bisa saja akan menimbulkan sengketa bagi para pihak.

Biasanya kata Dedi, penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

“Konsekuensinya, sebagai PPID pembantu seluruh OPD dan pejabat di kecamatan harus mampu menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan senantiasa berkoordinasi dengan Diskominfo,”tegas Dedi.

Diakhir paparannya Dedi menyampaikan, keputusan KIP memiliki kekuatan hukum setara peradilan umum. Ia menambahkan di tahun 2022 ada 84 sengketa di Sumut, yang sudah diselesaikan melalui mediasi, sebanyak 5 kasus, ajudikasi 52 kasus, dalam proses 21 kasus, kasus gugur 3, dan cabut permohonan 2, serta kasus yang batal 1.

Rapat koordinasi PPID ini dihadiri oleh para pejabat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat mewakili kantor kecamatan.

(LM-01)

BAGIKAN KE :