MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pemprov Sumut menegaskan lalu lintas hewan berkaki empat seperti ternak babi yang masuk ke Sumut tak dilengkapi izin, langsung dipulangkan ke daerah asal. Pengawasan ditiap pintu-pintu masuk atau check point pun, senantiasa ditingkatkan.
Izin resmi itu seperti dokumen keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak babi, surat keterangan asal ternak babi dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
“Jadi kita sampaikan lagi ya, ingatkan lagi bahwa Sumut masih memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap (foto), menjawab wartawan di Medan, Kamis (1/9/2022).
Pihaknya tak menampik, masih ada oknum-oknum yang berupaya memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin resmi seperti dari Riau dan Lampung.
