PUPR Badung Tata Kawasan Pantai dan Muara Sungai

LIPUTAN68.COM, mangupura | Pemkab Badung, saat melakukan penataan kawasan pantai dan muara sungai, termasuk penataan kawasan suci. Pentaan tersebut dilakukan secara bertahap.

Penataan tersebut meliputi Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (SAMIGITA) serta di area Pantai Batu Belig hingga Pantai Berawa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung Ir. Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT mengatakan, program penataan kawasan pantai dan muara sungai secada bertahap merupakan wujud komitmen Pemkab Badung dalam menunjang sektor pariwisata.

“Penataan ini sangat diperlukan untuk menunjang pariwisata di Kabupaten Badung setelah sebelumnya pariwisata sempat terpuruk akibat pandemi covid-19,” tegas Surya Suamba, Senin (5/9/2022).

Lanjutnya, di tahun 2022, sesuai dengan masterplan, kegiatan penataan akan dilakukan di wawasan Seminyak Legian Kuta (SAMIGITA). Kemudian berlanjut untuk kawasan Batu Belig-Berawa.

Sesuai rencana kerja menurut Surya Suamba, di kawasan SAMIGITA sedang berlangsung penataan yang diantaranya membangun fasilitas publik seperti, jalan setapak (Walkway), pemasangan lampu penerangan, areal parkir, taman bermain, toilet, balawista dan gedung Tsunami Shelter.

“Selanjutnya, program penataan kawasan pantai akan bergerak untuk kawasan Batu Belig sampai dengan Pantai Berawa,” imbuhnya.

Sebagaimana penataan kawasan SAMIGITA, kawasan Batu Belig-Berawa akan dilakukan pembangunan fasilitas penunjang pariwisata diantaranya, pembangunan area Pura Batu Bolong, bangsal nelayan, area plaza kuliner, balawista, area sport center dan play ground serta fasilitas publik lainnya.

Permasalahan utama yang dapat mengganggu di pesisir pantai menurut Surya Suamba adalah tertutupnya muara sungai, berkurangnya lebar sungai secara alamiah (sedimentasi).

BAGIKAN KE :