Tegakkan Tusi Pemasyarakatan, Kalapas Fikri Ungkap Perlu Dipahami Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

LIPUTAN68.COM, denpasar- Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) tahun 2022 dilaksanakan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis, 8 September 2022.

Kegiatan ini diikuti peserta berasal dari jajaran Pemasyarakatan dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Bali secara hybrid.

Turut hadir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, yang menyampaikan, bahwa kegiatan ini mengambil tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”.

Menariknya, Kalapas Fikri menyebutkan para peserta harus lebih memahami isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Disebutkan, Rakernispas tahun 2022 ini dilakukan untuk menyamakan presepsi di jajaran Pemasyarakatan, dalam rangka mengimplementasikan isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu membuka kegiatan, sekaligus menyampaikan, bahwa Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang tidak hanya diimplementasikan di kalangan internal, namun juga disebarluaskan kepada masyarakat.

“Optimalkan kegiatan ini untuk menggali informasi, khususnya kepada para Kepala UPT atau Unit Pelaksana Teknis, agar bisa menginformasikan kembali kepada jajarannya di masing-masing Unit Pelaksana Teknis,” ungkapnya.

BAGIKAN KE :